Oleh Sheikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Akidah adalah taqifiyah. Artinya, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i, tidak ada medan ijtihad dan berpendapat di dalamnya kecuali terbatas kepada apa yang ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Sebab tidak seorang pun yang lebih mengetahui tentang Allah Ta’ala, tentang apa-apa yang wajib bagi-Nya dan apa yang harus disucikan dari-Nya melainkan Allah ta’ala sendiri. Dan tidak seorang pun sesudah Allah yang lebih mengetahui tentang Allah selain Rasulullah. Oleh karena itu, manhaj salaf ash-shalih dan para pengikutnya dalam mengambil aqidah terbatas pada Al-Quran dan As-Sunnah.
Maka segala yang ditunjukkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah tentang hak Allah, mereka mengimani, meyakini, dan mengamalkannya. Sedangkan apa yang tidak ditunjukkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah, mereka menolak dan menafikkannya dari Allah. Karena itu, tidak ada pertentangan di antara mereka dalam i’tiqad. Bahkan akidah mereka adalah satu, dan jamaah mereka adalah satu. Karena Allah ta’ala sudah menjamin orang yang berpegang teguh dengan Al-Quran dan As-Sunnah dengan kesatuan kata, kebenaran aqidah dan kesatuan manhaj. Allah ta’ala berfirman:
“Dan berpeganglah kamu semua pada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai...” (Ali Imran: 103).
“Jika datang kepadamu petunjuk dari padaKu, lalu barangsiapa yang mengikuti petunjukKu, maka ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka,” (Thahaa: 123).
Karena itulah mereka dinamakan firqah najiyah (golongan yang selamat). Sebab, Rasulullah telah bersaksi bahwa merekalah yang selamat, ketika memberitahukan bahwa umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan yang kesemuanya di neraka, kecuali satu golongan. Ketika ditanya tentang yang satu itu, beliau menjawab:
“Mereka adalah orang yang berada di atas ajaran yang sama dengan ajaranku pada hari ini, dan para sahabatku,” (HR Ahmad).
Kebenaran sabda baginda Rasulullah tersebut telah terbukti ketika sebagian manusia membangun akidahnya di atas landasan selain Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Mereka membangunnya di atas landasan ilmu kalam dan kaidah-kaidah manthiq yang diwarisi dari filsafat Yunani dan Romawi. Maka terjadilah peyimpangan dan perpecahan dalam aqidah yang mengakibatkan pecahnya umat dan retaknya masyarakat Islam.