Taubat adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah, meninggalkan jalan orang-orang yang dimurkai, dan meninggalkan jalan orang-orang yang telah tersesat.
Jika dosa yang dilakukan adalah hak Allah, taubat memiliki tiga syarat; 1) Penyesalan, 2) Berhenti dari dosa, dan 3) Azzam (tekad) untuk tidak mengulanginya.
Pertama, taubat tak akan pernah ada tanpa didahului oleh penyesalan terhadap dosa. Orang yang tidak menyesal atas keburukan yg ia lakukan berarti ridha dan menikmatinya.
Kedua, tentang berhenti dari kemaksiatan, rasanya mustahil taubat itu hadir di saat seseorang melakukan suatu dosa.
Ketiga, seseorang yang bertaubat hendaknya ber-azzam (tekad) untuk tidak mengulangi perbuatan dosa. Azzam ini harus benar-benar dibangun di atas keikhlasan dan keseriusan.
Beberapa ulama menambahkan sebuah syarat, tidak mengulangi perbuatan dosa. Ada yg berkata, "Kapan saja seseorang mengulangi perbuatan dosanya, jelaslah bahwa taubatnya tidak benar. "
Adapun jika suatu dosa berkenaan dengan hak seorang anak Adam, maka orang yang bertaubat harus memperbaiki apa yang telah dirusaknya atau meminta keridhaan dari orang yang telah dizaliminya.
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesiapa yang pernah menzalimi saudaranya dalam harta dan kehormatan, hendaklah ia meminta keridhaannya, sebelum dinar dan dirham tak lagi bermanfaat selain kebaikan dan keburukan," (HR Al-Bukhari).
Dosa di atas mengandung dua hak; hak Allah dan hak manusia. Taubatnya adalah meminta keridhaan orang yg dizalimi karena itu haknya dan menyesal di hadapan Allah karena itu hakNya.
Sumber: Tazkiyatun Nafs; Ibnu Rajab al-Hambali, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Imam Al-Ghazali.