Pertanyaan:
Saya seorang marketing di perusahaan rokok. Itu saya maksudkan untuk mencari pengalaman saya kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lain. Apa yang seharusnya saya lakukan?
Jawaban:
Bolehnya bekerja sebagai pegawai negeri ataupun karyawan swasta tidak berlaku untuk pekerjaan yang berlawanan dengan tujuan Islam atau membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang muslim tidak diperbolehkan bekerja sebagai perwira angkatan bersenjata yang memerangi kaum muslim, bekerja di perusahaan atau pabrik yang memproduksi senjata yang dipakai untuk memerangi kaum muslim, juga tidak boleh bekerja di organisasi yang memusuhi Islam dan memerangi para pemeluknya.
Dengan demikian, setiap pekerjaan yang ditunaikan untuk mendukung atau menyebarkan sesuatu yang haram hukumnya haram. Misalnya, dilarang bekerja di sebuah organisasi yang menggeluti bisnis riba, bar, toko minuman keras, klub malam, gedung untuk peragaan model, dan sebagainya.
Alasan bahwa orang yang bersangkutan tidak menggunakan apa yang haram atau terlibat langsung di dalamnya tidak dapat diterima. Sebab, merupakan prinsip dasar Islam bahwa apapun yang memudahkan dan membantu yang haram hukumnya adalah haram. Karena alasan inilah Rasulullah melaknat orang yang menulis akad riba dan menjadi saksinya, juga orang yang memanfaatkan riba. Serupa dengan itu, orang yang menyajikan, yang menuangkan, dan yang meminum minuman keras.
Sekali lagi, karena tekanan kebutuhan yang tak bisa dihindari, orang boleh mencari pekerjaan sementara dalam perusahaan-perusahaan semacam itu sejauh diperlukan. Tetapi, pada saat itu juga dia harus mencari pekerjaan lain hingga Allah memberikan jalan keluar baginya. Allah membuka pintu bagi mereka yang bersungguh-sungguh menghindari apa yang haram.
Orang harus selalu mewaspadai godaan, yang bisa menyeretnya ke dalam masalah-masalah meragukan yang melemahkan iman dan mengancam agamanya. Tak peduli betapa pun besar laba atau keuntungan yang disodorkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tinggalkan yang meragukanmu, dan ambillah yang tidak meragukanmu." (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa'i, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban)
Beliau juga bersabda, "Seorang tidak akan mencapai derajat takwa, hingga ia meninggalkan hal yang membahayakan karena takut jatuh para sesuatu yang haram." (HR. Tirmidzi)
Mengenai pertanyaan yang diajukan, Profesor Su'ad Abdillah menambahkan:
"Tembakau adalah haram karena menyebabkan banyak mudharat. Sehingga, bekerja di perusahaan rokok adalah haram karena hal itu membantu produksi dan penyebaran barang haram.
Sedangkan bekerja di perusahaan rokok dengan niat mendapatkan pengalaman di bidang pemasaran tidak diperbolehkan. Ada banyak sekali perusahaan yang bisa menambah pengalaman di bidang pemasaran tanpa terlibat dalam pekerjaan haram."
(Dewan Fatwa)
Sumber:
Kahf, Monzer Dr. 2010. Tanya Jawab Keuangan & Bisnis Kontemporer dalam Tinjauan Syariah. Solo: Aqwam