Islam memuliakan wanita dengan menjadikan mereka sebagai pendidik generasi mendatang. Di dalam Islam, baiknya suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh baiknya kaum wanita di dalamnya.
Islam mewajibkan wanita untuk berhijab (menutup aurat) guna menyelamatkan mereka dari kejahatan dan menjaga masyarakat dari dampak buruknya.
Dengan menutup aurat, cinta dan kasih sayang antara suami dengan istrinya akan lestari.
Ketika seorang suami melihat perempuan yang lebih cantik daripada istrinya, maka potensi kerusakan ikatan pernikahan di antara keduanya semakin besar. Dan bukan tidak mungkin jika hal tersebut akan berujung pada perceraian di antara keduanya.
Sungguh telah disebutkan tentang hijab (menutup aurat) di dalam Al-Qur'an. Allah Ta'ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ ﴿٥٩﴾
"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu," (QS. Al-Ahzab: 59).
Annie Besant, seorang tokoh feminis internasional berkata, “Sering terngiang di pikiranku bahwa wanita dalam naungan Islam lebih merdeka (bebas) daripada (wanita yang memeluk) agama lain. Islam lebih banyak menjaga hak-hak wanita dibanding agama lainnya yang melarang poligami. Demikian pula ajaran Islam lebih adil bagi wanita dan lebih menjamin kebebasannya. Sedang wanita di Inggris baru memiliki hak milik di abad ke-20, padahal Islam telah menetapkan hak milik bagi wanita sejak datangnya agama Islam pertama kali (abad ke-5). Adalah suatu kebohongan (omong kosong) kalau dikatakan bahwa Islam mengangap wanita sebagai orang yang tidak bernyawa.”
Ia juga berkata, “Bila kita timbang secara adil maka poligami Islami yang menjaga, melindungi, memberi makan, pakaian dan perhatian kepada wanita adalah lebih baik daripada prostitusi ala Barat yang membolehkan laki-laki melampiaskan syahwatnya pada wanita kemudian wanita itu dibuang di jalanan.
François Sagan, seorang orientalis Prancis, berkata, "Wahai wanita timur, ketahuilah bahwa orang yang memanggil namamu dan mengajakmu beremansipasi dengan laki-laki sebenarnya adalah orang-orang yang mentertawakan kami (kaum pria) di hadapan kalian (kaum wanita)."
Fon Harmer berkata, "Menutup aurat bagi wanita adalah alat untuk menjaga kehormatannya serta martabat yang didambakannya."*
Sumber:
Taujihat Islamiyah Li Ishlahil Fardi wal Mujtama' karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
Diterjemahkan oleh:
Ust Najih Ibrahim
Staf pengajar ilmu fikih dan Bahasa Arab di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter, Sukoharjo.
====================
👍Zakat, infak, atau sedekah Anda untuk Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter, Sukoharjo bisa melalui transfer ke No. Rek (BRI): 6913-01-018205-53-4 a/n PP Tahfizhul Qur'an At-Taqwa
📩Berlangganan tausiyah dari Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter, Sukoharjo . Ketik "GABUNG" kirim via Whatsapp ke: +6285647172180
🔊Raih pahala dengan berbagi konten bermanfaat