Pertanyaan:
Apakah mendengarkan bacaan surat al Kahfi dianggap sama pahalanya dengan orang yang membacanya ?
Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah..
Pahala membaca surat al Kahfi pada hari Jum’at terbatas hanya kepada orang yang membacanya saja.
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ ) رواه البيهقي، وصححه الشيخ الألباني رحمه الله في " صحيح الجامع".
Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa orang yang mendengarkan bacaan, tidak dianggap sama dengan mereka membacanya.
Oleh karenanya, barangsiapa yang menginginkan pahala dalam hadits tersebut, maka hendaknya membaca surat al Kahfi dan tidak cukup dengan mendengarkan saja.
Akan tetapi, bagi mereka yang bacaanya belum baik, maka dengarkanlah bacaan dari orang lain, dengan tetap mengharap pahala yang dijanjikan, sebagaimana pahala yang membacanya; karena ketulusan niat, dan kesungguhannya untuk membaca sesuai kemampuannya.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 10700, hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan membaca surat al Kahfi, maka silakan anda merujuk ke sana.
Wallahu a’lam.
Sumber:
http://islamqa.info/id/197900