Hukum Meninggalkan Mushaf Quran dalam Keadaan Terbuka setelah Dibaca
Pertanyaan:
Bagaimana hukum meninggalkan (menaruh) mushaf Quran dalam keadaan terbuka (tidak ditutup) setelah dibaca?
Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah…
Tidak ada yang salah dengan meninggalkan mushaf Quran dalam keadaan terbuka jika Anda ingin kembali lagi untuk membacanya, kecuali jika hal tersebut (meninggalkannya dalam keadaan terbuka) justru berujung pada timbulnya perlakuan yang tidak sopan (semestinya) atau membuatnya kotor, berdebu atau yang serupa lainnya. Jika memang demikian, maka mushaf Quran tersebut hendaknya ditutup agar terlindungi.
Meski demikian, lebih baik menutup mushaf Quran ketika Anda selesai membacanya, agar mushaf dapat terlindungi dari debu dan sebagainya. Jika tidak ada alasan untuk meninggalkannya dalam keadaan terbuka, maka menutupnya tidak diragukan lagi adalah lebih baik.
Al-Hakim At-Tirmidzi Rahimahullah berkata:
“Bentuk lain dari penghormatan terhadap mushaf adalah jika ia diletakkan di bawah, hendaknya tidak dibiarkan terbuka dan tidak boleh ada buku lain yang ditaruh di atasnya, agar mushaf tersebut senantiasa berada di atas kitab yang lain,” (Nawaadir Al-Usul: 3/254).
Syeikh Sulaiman Al-Majid Hafizhahullah pernah ditanya:
Adakah riwayat yang menyatakan ketidakbolehan meninggalkan mushaf Quran dalam keadaan terbuka ketika seseorang pergi dan meninggalkannya?
Beliau menjawab:
Kami tidak tahu apa-apa di dalam Islam yang menyarankan ketidakbolehannya meninggalkan mushaf Quran dalam keadaan terbuka. Pun demikian kami juga tidak tahu apa-apa di dalam adat yang menyatakan bahwa hal tersebut (meninggalkan Quran dalam keadaan terbuka) adalah pelecehan terhadapnya. Berdasarkan hal ini, tidak ada yang salah dengannya, meski lebih disukai, sebagai bentuk kehati-hatian, jika menutupnya agar terlindungi dari tumpahan air atau terkena debu. Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber:
http://islamqa.info/en/194567
Terjemah:
Irfan Nugroho
*Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter-Sukoharjo.