Hukum Nonmuslim Memasuki Masjid
Pertanyaan:
Apakah boleh mengizinkan penganut Kristen, Yahudi atau nonmuslim lainnya untuk memasuki masjid dalam suatu kunjungan? Beberapa negara muslim menyelenggarakan kunjungan seperti ini bagi beberapa orang yang mengunjungi masjid.
Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Alhamdulillah…
Tidak ada yang salah dengan nonmuslim yang memasuki masjid jika hal itu dilakukan untuk tujuan syar’i atau untuk alasan yang diperbolehkan, seperti mendengarkan ceramah, minum air (jika nonmuslim tersebut tinggal di wilayah yang dilanda kekeringan dan masjid memiliki air –pent), dan lain sebagainya, karena Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam mengizinkan beberapa delegasi nonmuslim untuk tinggal di Masjid Nabawi agar mereka bisa melihat orang-orang melaksanakan shalat serta mendengarkan bacaan Quran dan ceramah beliau, dan agar mereka (umat Islam kala itu) dapat menyeru mereka (delegasi nonmuslim) untuk memenuhi panggilan Allah (masuk Islam) secara langsung. Dan Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam mengikat Thumaamah bin Athaal al-Hanafi di masjid beliau ketika beliau membawanya sebagai tawanan perang, dan Allah memberinya hidayah untuk menjadi seorang muslim. Wallahu’ waliiyut taufiiq.
Dikutip dari Majmu’ Fatawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah li Samaahat al-Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah, vol. 8, hal.356.
Tetapi terkait sekelompok turis (wisatawan) yang memasuki masjid hanya untuk melihat-lihat, ditemani oleh perempuan yang berdandan tidak semestinya atau membawa kamera, yang memasuki masjid tanpa ada rasa hormat sama sekali, maka ini adalah perbuatan yang salah kaprah yang tidak boleh diijinkan. Wallahul musta’aan.
Sumber:
http://islamqa.info/en/9444
Terjemah:
Irfan Nugroho
*Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Nguter-Sukoharjo