Pertanyaan:
Bolehkah melakukan salat tahiyatul masjid
ketika azan dikumandangkan?
Jawaban oleh Tim
Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji bagi
Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi
kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Semoga selawat
dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarganya dan sahabatnya.
Akan lebih baik
bagi seseorang yang memasuki masjid ketika azan sedang dikumandangkan untuk mendengar
dan mengulang kalimat-kalimat azan tersebut, serta menahan diri untuk tidak
mengerjakan salat tahiyatul masjid.
Ketika azan
telah selesai, orang tersebut boleh membaca doa setelah azan, lalu melakukan
salat tahiyatul masjid.
Dengan demikian,
ia telah menggabungkan dua keutamaan; 1) keutamaan dari mendengar azan (dan membaca
doa setelah azan –pent) juga 2) keutamaan dari mengerjakan salat tahiyatul
masjid.
Pendapat ini
didasarkan pada pendapat Al-Mardaawi dan Al-Buhuuti Rahimahullah. Keduanya
merupakan ulama senior di mahzab Hambali.
Akan tetapi,
jika seseorang tidak mendengarkan azan (dan juga membaca doa setelah azan
tentunya –pent), karena lebih memilih melaksanakan salat (tahiyatul masjid),
maka salatnya tetap sah.
Hanya saja, ia kehilangan
peluang untuk memperoleh keutamaan dari menjawab panggilan azan dan membaca
selawat dan doa setelah azan.
Akan tetapi,
jika hal ini terjadi ketika salat Jumat, maka para ulama berpendapat bahwa, Jika
seseorang memasuki masjid ketika azan kedua salat Jumat sedang dikumandangkan,
maka ia harus segera melaksanakan salat tahiyatul masjid dan tidak seharusnya
menyibukkan diri dengan mengulang kalimat azan.
Hal ini
dimaksudkan agar orang tersebut bisa menyimak khutbah sedari awal. Karena,
keutamaan menyimak khutbah Jumat lebih diutamakan daripada mengulang kalimat
azan. Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber:
Penerjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo.