Halloween party ideas 2015


Pertanyaan:
Apakah boleh mengambil/menerima uang dari mengajarkan Quran?

Jawaban oleh Lajnah Daimah (Vol. 4, Hal. 91)
Alhamdulillah.
Iya, boleh menerima pembayaran dari mengajarkan Quran menurut pendapat yang lebih mendekati benar dari dua pendapat ulama, karena keumuman makna hadis:

Ø¥ِÙ†َّ Ø£َØ­َÙ‚َّ Ù…َا Ø£َØ®َØ°ْتُÙ…ْ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ Ø£َجْرًا Ùƒِتَابُ اللَّÙ‡ِ

“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) Kitabullah,” (HR Bukhari

Juga karena adanya kebutuhan yang nyata atas pengajaran Quran. Dan Allah-lah Sumber segala kekuatan. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ï·º.

Sumber:
https://islamqa.info/en/20100

Penerjemah: Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo

Diberdayakan oleh Blogger.