========
HADIS (4)
========
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِه ماءِ ثُمَّ لِيَنْثُرْ
"Jika salah seorang dari kalian berwudlu hendaklah dengan memasukkan air ke dalam hidung."
وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ،
"Barangsiapa beristinja' dengan batu hendaklah dengan bilangan ganjil."
وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي الإناء ثلاثا،
"Dan jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah membasuh kedua telapak tangannya sebelum memasukkannya dalam bejana sebanyak tiga kali,"
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
"Sebab salah seorang dari kalian tidak tahu ke mana tangannya bermalam," [HR Bukhari & Muslim].
============
FAIDAH HADIS
============
1. Perintah istinsyak (memasukkan air ke dalam hidung) sebanyak tiga kali, sesuai dengan jumlah kumur,
2. Perintah istijmar (istinja) dengan bilangan yang ganjil,
3. Perintah membasuh kedua telapak tangan ketika bangun tidur sebanyak tiga kali sebelum berwudu,
4. Hikmah dari perintah nomor 3 adalah bahwa seseorang itu tidak tahu di mana tangannya bermalam,
5. Bagusnya metose pengajaran Nabi, yaitu menggabungkan antara hukum dan hikmah di balik hukum tersebut,
6. Kesempurnaan syariat Islam.
========
HADIS (5)
========
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing pada air yang tidak mengalir, lalu mandi darinya."
Di dalam riwayat Muslim disebutkan:
لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang menggenang (diam), sedang dia dalam keadaan junub."
============
FAIDAH HADIS
============
1. Larangan buang air kecil di air yang tenang atau tidak mengalir. Larangan ini maksudnya haram, yaitu haram mengotori air tenang yang mungkin saja dipakai manusia untuk berwudu,
2. Boleh buang air kecil atau air besar di air yang mengalir,
3. Larangan bagi orang yang junub mandi di air yang tidak mengalir,
4. Kesempurnaan syariat Islam.
========
HADIS (6)
========
Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
"Jika anjing menjilat bejana seorang dari kalian, maka hendaklah ia cuci hingga tujuh kali."
Di dalam riwayat Muslim disebutkan:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah."
============
FAIDAH HADIS
============
1. Jilatan anjing adalah najis mughaladah, yaitu najis yang disucikan dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan debu, bisa di awal, di akhir, atau di tengah,
2. Semua bagian dari anjing adalah najis.
Wallahu'alam bish shawwab