Pertanyaan:
Jika Anda menerima gaji dari mengajarkan Quran, apakah ini haram? Saya mendengar sebuah hadis bahwa suatu saat, seorang sahabat Rasulullah ﷺ mengajari seorang Arab tentang Alquran dan orang Arab tersebut memberi sahabat tadi sebuah panah atau barang yang semisal. Lalu ketika sahabat tadi bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal tersebut, Rasulullah ﷺ berkata, “Kamu telah mengambil api neraka.” Jadi, apakah haram menerima uang dari mengajarkan Quran? Mohon, saya ingin dalil dari Alquran dan Sunah.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya.
Jika gaji tersebut berasal dari kas bendahara umat Islam (karena di dalam suatu negara yang berhukum Islam ada yang namanya kas Baitul Maal -pent), maka para ulama sepakat bahwa boleh untuk mengambilnya (gaji dari mengajarkan Quran).
Akan tetapi, jika gaji tersebut bukan berasal dari Baitul Maal umat Islam, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentangnya. Pendapat yang lebih kuat adalah berdasarkan penjelasan berikut ini:
Jika ada orang lain selain dia di antara umat Islam yang bisa mengajarkan Quran, maka dia boleh mengambil gaji tersebut karena dirinya tidak secara khusus diwajibkan untuk mengajari mereka. Akan tetapi jika dia berada di dalam situasi di mana tidak ada satu orang pun kecuali dia yang bisa menjalankan tugas tersebut, maka dia tidak boleh mengambil gaji ini karena dia secara khusus memang wajib untuk mengajari mereka. Inilah penjelasan dari hasil perundingan atas berbagai hujjah.
Ada pula ulama yang berpendapat bahwa orang tersebut boleh mengambil gajinya di semua situasi, sebagaimana ada pula beberapa ulama lainnya yang berpendapat berlainan.
Dari Ubay bin Ka'b ia berkata,
عَلَّمْتُ رَجُلًا الْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ أَخَذْتَهَا أَخَذْتَ قَوْسًا مِنْ نَارٍ فَرَدَدْتُهَا
"Aku menganjarkan Al Qur'an kepada seseorang, kemudian dia memberi hadiah kepadaku satu busur panah. Lalu aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau bersabda: "Jika kamu mengambilnya berarti kamu telah mengambil busur panah dari neraka." Maka aku pun mengembalikannya.” (HR Ibnu Majah: 2149. Al-Albani: Sahih, dalam Sahih Ibnu Majah: 1751).
Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata:
عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ ، فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا ، فَقُلْتُ : لَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَأَسْأَلَنَّهُ ، فَأَتَيْتُهُ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، رَجُلٌ أَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا مِمَّنْ كُنْتُ أُعَلِّمُهُ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ ، وَلَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، قَالَ : إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا "
“Aku mengajari orang-orang ahli Shuffah menulis dan membaca, kemudian terdapat seseorang di antara yang memberiku hadiah sebuah busur panah. Kemudian aku katakan; busur bukanlah sebuah harta, dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah 'azza wajalla. Sungguh aku akan datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya kepada beliau. Kemudian aku datang kepada beliau dan aku katakan; wahai Rasulullah, seorang laki-laki di antara orang-orang yang aku ajari menulis dan membaca telah memberiku hadiah sebuah busur panah, dan busur bukanlah merupakan harta dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah. Beliau berkata: "Apabila engkau ingin dikalungi dengan kalung dari api, maka terimalah!” (HR Ahmad: 22180 & Abu Dawud: 3416. Al-Albani: Sahih).
Syekh Al-Albani dan Syekh Shuaib Al-Arnauth menyatakan kedua hadis tersebut sebagai sahih.
Beberapa ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut bermakna,
“Ubadah telah secara sukarela mengajarkan Alquran dan mendasarkan niatnya semata untuk mendapatkan balasan dari Allah ﷻ. Dia tidak berniat untuk sekedar menerima gaji atau keuntungan materiil dari mengajarkan Alquran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan dia atas sesuatu yang berpotensi menggagalkan ganjaran pahala dari Allah."
Ibnu Katsir berkata, setelah menyebutkan hadis ini,
“Jika hadis ini benar, banyak ulama--termasuk Ibnu Abdil Baar, menjelaskan seperti ini: ‘Oleh karena Ubaadah telah mengajari pria tersebut hanya karena Allah, tidak boleh baginya setelah itu untuk mengganti ganjaran pahala dari Allah dengan sebuah busur panah.”
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No : 85953
Tanggal: 20 Rabiul Akhir 1424 (21 Juni 2003).
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=85953
Penerjemah: Abu Muhammad
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
Bergabunglah dengan Channel Telegram kami di:
Dapatkan tausiyah langsung di Smartphone Anda!
===============