Saya membaca buku bahwa adalah hak Al-Quran untuk selesai dibaca,
minimal, dua kali dalam setahun. Apakah hal ini benar? Buku yang saya baca ini
tidak menyertakan dalil pendukung, baik dari Hadis maupun dari Al-Quran.
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih
Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga
tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarganya, dan sahabatnya.
Beberapa ulama menyakini bahwa siapa saja yang (khatam) membaca Quran
dua kali dalam setahun, maka dia telah memenuhi hak Al-Quran.
Ini karena “Malaikat Jibril me-murajaah (mengulangi hafalan) Quran
Rasulullah ﷺ
sebanyak dua kali di tahun ketika Rasulullah ﷺ meninggal,” (HR
Bukhari: 3623).
Akan tetapi, ulama lainnya berpendapat bahwa makruh hukumnya untuk
menunda mengkhatamkan Al-Quran hingga lebih dari 40 hari tanpa ada uzur syar’i.
Ini karena Rasulullah ﷺ
pernah bersabda kepada Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhu:
اقْرَأْ الْقُرْآنَ فِي أَرْبَعِينَ
“Khatamkanlah al-Qur'an selama empat puluh (hari),” (HR
Tirmizi: Hasan Gharib. Al-Albani: Hasan, dalam Sahih At-Tirmizi: 2947).
Di dalam riwayat Abu Dawud, Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhu pernah
bertanya kepada Rasulullah ﷺ,
فِي كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ
“Berapa lama Anda selesai membaca keseluruhan Al-Quran?”
Maka Rasulullah ﷺ
menjawab,
فِي أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Dalam 40 hari,” (HR Abu Dawud. Al-Albani: Sahih, dalam Sahih
Abu Dawud: 1395).
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa No: 86568
Tanggal: 8 Syawal 1424
(3 Desember 2003)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=86568
Sukoharjo, 15 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo, Jawa Tengah