Pertanyaan:
Boleh tidak menaruh sesuatu di atas Kitab Suci Al-Quran?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih
Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada
Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan
utusanNya.
Para ulama berpendapat bahwa hukumnya disukai ketika menaruh
buku-buku, hendaknya Mushaf Al-Quran ditaruh paling atas.
Jika apa yang ditaruh di atas Mushaf bukanlah buku-buku keagamaan, maka
hal ini lebih tidak disukai. Bahkan bisa mencapai derajat larangan jika
dilakukan untuk menghinakan Mushaf, seperti menaruh sepatu atau sejenisnya di
atas Mushaf Al-Quran.
Sungguh, para ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menggunakan
Mushaf sebagai bantal, atau menindihi Mushaf, atau menjadikan Mushaf sebagai
sandaran.
Ini karena Allah ﷻ
berfirman:
ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ
شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ ٣٢
“Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka
sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati,” (QS AL-Hajj [22]: 32).
Wallahu’alam
bish shawwab.
Fatwa No: 115602
Tanggal: 4 Zulhijjah 1429 (3 Desember 2008)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115602
Sukoharjo,
21 Februari 2016
Pondok
Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo,
Jawa Tengah