Pertanyaan:
Bolehkah seorang
nonmuslim membaca (dengan memegang mushaf) Quran tanpa menyucikan dirinya
terlebih dahulu seperti yang dilakukan oleh umat Islam?
Jawaban Oleh
Syekh Abdullah bin Jibrin
Alhamdulillah.
Al-Quran tidak
boleh disentuh oleh siapa saja kecuali mereka telah bersuci. Allah Subhanahu Wa
Ta’ala berfirman:
ÙŠَٰٓØ£َÙŠُّÙ‡َا ٱلَّØ°ِينَ Ø¡َامَÙ†ُÙˆٓاْ Ø¥ِÙ†َّÙ…َا ٱلۡÙ…ُØ´ۡرِÙƒُونَ
Ù†َجَسٞ …٢٨
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya
orang-orang yang musyrik itu najis,” (QS
At-Taubah [9]: 28).
Dengan
dasar ini, orang kafir tidak boleh menyentuh Al-Quran, baik mereka itu penganut
agama Kristen, Yahudi, Budha, Hindu, atau penganut keyakinan yang lainnya.
Akan
tetapi, boleh bagi mereka untuk mendengarkan Al-Quran dari radio, televisi,
atau dari kaset (MP3 dan semacamnya –pent). Selain itu, mereka juga boleh
membaca terjemahan Al-Quran yang tersedia di dalam beberapa bahasa.
Wallahu ‘alam.
Fatwa No: 12225
Tanggal: 18 Januari 2001
Sumber: http://islamqa.info/en/12225
Sukoharjo,
15 Februari 2016
Pondok
Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo