Pertanyaan:
Apakah bidah mengucapkan
“Shadaqallahul Adzim” setelah membaca Al-Quran?
Jawaban
oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji
hanya bagi Allah ﷻ, Rabb semesta alam. Selawat dan salam semoga
senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, dan
sahabatnya.
Tidak diragukan
lagi bahwa Allah ﷻ adalah yang Mahabenar, sebagaimana di dalam
firmanNya:
... وَمَنۡ أَصۡدَقُ مِنَ ٱللَّهِ
قِيلٗا ١٢٢
“...Dan
siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah...” (QS Al-Baqarah [2]:
122).
Tentang
ucapan “Shadaqallahul Adzim,” maka hal itu adalah suatu bentuk zikir yang tidak
dibatasi. Jadi, mengucapkannya di satu waktu tertentu, tempat tertentu, atau
keadaan tertentu adalah tidak memiliki dasar, tidak memiliki hujjah
(dalil) dari Al-Quran maupun Sunah.
Jadi,
kami nyatakan di sini bahwa tidak boleh menggunakan bentuk zikir seperti ini
setelah membaca Al-Quran. Dengan kata lain, ucapan tersebut adalah suatu bidah,
karena tidak didukung sama sekali oleh dalil dari As-Sunnah.
Jadi, seorang pembaca Al-Quran
disarankan untuk diam di akhir bacaannya karena ada sebuah hadis sahih bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda, “Sudah, cukup,” ketika beliau ﷺ meminta Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu untuk menghentikan
bacaannya, (HR Bukhari).
Artinya, seorang Muslim wajib
mencari dalil dari Sunah Rasulullah ﷺ, lalu mengamalkannya, bukan membuat inovasi (bidah) dalam kata-kata
ataupun perbuatan.
Meski demikian, kami berpikir
bahwa perbuatan seperti ini adalah hasil dari jauhnya seseorang dari majelis
ilmu. Inilah yang membuat para penuntut ilmu terus mengulangi perbuatan seperti
ini (mengucapkan Shadaqallahul Adzim setelah membaca Al-Quran) dan berpendapat
bahwa hal itu adalah Sunah, padahal bukan.
Wallahu’alam bish shawwab.
Fatwa: 84068
Tanggal: 16 Safar 1423 (29 April 2002)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=84068
Sukoharjo, 27 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran
At-Taqwa
Nguter, Sukoharjo-Jawa Tengah