Assalamualaikum.
Bolehkah kami membaca Al-Quran sambil berdiri atau berjalan?
Jawaban oleh Tim
Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji
hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak
untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad ï·º adalah hamba dan utusanNya.
Boleh bagi
seorang Muslim untuk membaca Al-Quran sambil berdiri atau berjalan, karena
Rasulullah ï·º
terbiasa berzikir kepada Allah ï·» di semua waktu.
Ketika Muadz
Radhiyallahuanhu bertanya kepada Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahuanhu tentang
bagaimana dia membaca Quran, dia menjawab:
“Saya
membacanya baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau saat aku diatas hewan
tungganganku, namun terkadang aku masih menambah,” (HR Bukhari: 3998).
Meski demikian,
beberapa ulama ahli fikih berpendapat bahwa makruh hukumnya bagi seorang Muslim
untuk membaca Quran sambil berjalan jika hatinya tidak bisa mentadaburi
makna-maknanya, atau sambil berjalan di pasar, tetapi tidak ada dalil yang
menunjukkan bahwa tindakan seperti ini makruh hukumnya, karena membaca Quran
adalah salah satu bentuk zikir, dan zikir adalah boleh di tempat-tempat seperti
itu.
Wallahu’alam
bish shawwab.
Fatwa: 124468
Tanggal: 9 Rajab 1430 (2 Juni 2009)
Sumber: IslamWeb.Net
Sukoharjo, 3
Maret 2016
Pondok Pesantren
Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo,
Jawa Tengah