Allah ﷻ berfirman:
وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ
جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ
عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah
murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya,” (QS An-Nisa
[4]: 93).
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء
“Yang
pertama kali diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah urusan
pertumpahan darah,” (Muttafaq Alaih).
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لزوال الدنيا أهون عند الله من قتل رجل مسلم
“Sungguh, hilangnya
dunia lebih ringan bagi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim,” (HR
An-Nasai dan Tirmizi).
Faedah:
1. Larangan keras
membunuh orang Islam dan kehormatan seorang muslim di sisi Allah sangat mulia
2. Yang pertama kali
diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah urusan pertumpahan darah,
karena besarnya dosa yang berkaitan dengannya
3. Balasan orang yang
membunuh di dunia adalah hukuman mati, dan di akhirat dia kekal di neraka.
Sumber: Hukum dan Adab
Islam, terbitan The Cooperative Office for Call & Guidance at Al-Olaya,
Sulaimaniah & North Riyadh.