Pertanyaan:
Assalamualaikum. Masjid di tempat kami selalu melaksanakan Khutbah Jumat selaa 45 menit.
Bukankah ini bertentangan dengan Sunah? Karena di dalam suatu hadis sahih riwayat Muslim dan Abu Dawud kita diperintahkan untuk mempersingkat Khutbah Jumat.
Saya membaca suatu fatwa: Khutbah Jumat hendaknya setara panjangnya dengan Tilawatul Mufasaal (lama bacaan Surat Al-Hujurat dan Al-Buruj), (dalam Badai As Sanaa'i: 1/591, Fatawa Alamgiri: 1/161, terbitan Darul Kutubul Ilmiah). Maka dari itu, makruh hukumnya memanjangkan khutbah lebih dari itu.
Apakah ini benar? Masjid lain yang saya datangi hanya melakukan khutbah selama 10 menit. Apakah ini sesuai Sunah?
Wassalam..
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Adalah Sunah di dalam Salat Jumat untuk mempersingkat Khutbah Jumat dan memperpanjang Salat Jumat.
Diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:
"Memanjangkan salat dan memendekkan khutbah adalah tanda kepahaman seseorang terhadap agama. Maka, panjangkan salat dan singkatlah khutbah," [HR Muslim].
Batasan durasi khutbah yang setara dengan panjangnya Surat Mufassal disebutkan oleh banyak ulama Hanafiah, meskipun tidak ada dalil khusus yang mendukung pendapat tersebut, sejauh pengetahuan kami.
Meski demikian, pendapat itu dibuat untuk perkiraan saja, dan hal itu bagus. Jadi, durasi khutbah selama 10 menit adalah hal yang bagus.
Selain itu, memanjangkan khutbah sampai 45 menit, seperti yang disampaikan di dalam pertanyaan, maka tidak diragukan lagi hal itu bertentangan dengan Sunah. Juga, lamanya khutbah bisa menjadi penyebab kebosanan hingga jamaah gagal memetik faidah dari apa yang disampaikan di dalam khutbah.
Wallahu'alam bish shawwab.
Fatwa: 124476
Tanggal: 9 Rajab 1430 (2 Juli 2009)
Sumber: IslamWeb.Net
Sukoharjo, 18 Maret 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo