Pertanyaan:
Bagaimana hukum lomba membaca Quran?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Jika tujuan di balik lomba tersebut adalah untuk mendorong pesertanya agar menghafal Quran dan membacanya dengan baik, maka tidak ada bahayanya menggelar kompetisi seperti itu, terlepas dari apakah pesertanya akan mendapat hadiah atau tidak, atau jika hadiahnya dari sumber yang halal, bukan uang "kotor" yang diambil dari Riba atau judi, dsb, dan tidak boleh menjadi sumber kebencian atau salah paham di antara peserta.
Wallahu'alam bish shawwab.
Fatwa: 83439
Tanggal: 11 Sya'ban 1422 (29 Oktober 2001)
Sumber: IslamWeb.Net