Pertanyaan:
Seorang Muslim duduk di masjid dengan kaki diselonjorkan menuju arah Kabah atau Quran di hadapannya. Apakah perbuatan seperti ini termasuk tidak menghormati dua benda suci tersebut?
Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Kami sudah mengeluarkan fatwa no 82233 yang mengklarifikasi permasalahan tentang menyelonjorkan kaki menghadap kiblat (dan hal itu tidak mengapa).
Sedang untuk duduk selonjor dengan kaki mengarah ke Quran di depannya, maka para ulama Muslim tidak menyukainya.
Di dalam Kashaaf Al-Qina, yang merupakan salah satu kitab Mahzab Hambali, tertulis:
"Menjulurkan kaki ke arah Al-Quran adalah makruh (tidak disukai). Hukum yang sama (makruh) juga berlaku untuk membelakangi Quran (menaruh Quran di belakang kita ketika duduk), dan melangkahinya."
Akan tetapi, hukum makruh di sini berlaku jika Quran itu berada dekat dengan kaki orang yang duduk selonjor tadi. Tetapi jika Quran itu berada jauh, maka hukumnya tidak makruh.
Di dalam Hindu Fataawa tertulis:
"Menjulurlan kaki ke arah Quran tidaklah makruh apabila Quran itu tidak di mengarah ke orang tersebut."
Intinya, seorang Muslim harus menghormati Al-Quran. Mengarahkan kaki ke arah Al-Quran adalah berlawanan dengan sikap hormat, sehingga kita harus menghindarinya.
Wallahualam bish shawwab.
Fatwa: 90334
Tanggal: 29 Jumadil Akhir 1426 (4 Agustus 2005)
Sumber: IslaamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an At-Taqwa Sukoharjo)