Halloween party ideas 2015
Tampilkan postingan dengan label Fikih Quran. Tampilkan semua postingan

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Bolehkah kami membaca Al-Quran sambil berdiri atau berjalan?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Boleh bagi seorang Muslim untuk membaca Al-Quran sambil berdiri atau berjalan, karena Rasulullah terbiasa berzikir kepada Allah di semua waktu.

Ketika Muadz Radhiyallahuanhu bertanya kepada Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahuanhu tentang bagaimana dia membaca Quran, dia menjawab:

Saya membacanya baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau saat aku diatas hewan tungganganku, namun terkadang aku masih menambah,” (HR Bukhari: 3998).

Meski demikian, beberapa ulama ahli fikih berpendapat bahwa makruh hukumnya bagi seorang Muslim untuk membaca Quran sambil berjalan jika hatinya tidak bisa mentadaburi makna-maknanya, atau sambil berjalan di pasar, tetapi tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan seperti ini makruh hukumnya, karena membaca Quran adalah salah satu bentuk zikir, dan zikir adalah boleh di tempat-tempat seperti itu.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 124468
Tanggal: 9 Rajab 1430 (2 Juni 2009)
Sumber: IslamWeb.Net

Sukoharjo, 3 Maret 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo, Jawa Tengah

Pertanyaan:
Apakah salah membaca Bismillah Arrahmaan Arrahiim sebelum membaca Quran jika seseorang tidak memulainya dari awal surat?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Para ulama ahli bacaan Quran menyatakan bahwa seseorang boleh membaca Basmalah (Bismillah Arrahman Arrahim), boleh juga untuk tidak membaca Basmalah, jika dirinya tidak memulai dari awalan surat.

Jadi, tidak salah bagi seseorang untuk membaca Basmalah jika dirinya membaca dari pertengahan surat sehingga akhir.

Wallahu'alam bish shawwab.

Fatwa: 124816
Tanggal: 19 Rajab 1430 (12 Juni 2009)
Sumber: [IslamWeb.Net]

Sukoharjo, 1 Maret 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah


Pertanyaan:
Apakah bidah mengucapkan “Shadaqallahul Adzim” setelah membaca Al-Quran?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah , Rabb semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad , keluarganya, dan sahabatnya.

Tidak diragukan lagi bahwa Allah adalah yang Mahabenar, sebagaimana di dalam firmanNya:

... وَمَنۡ أَصۡدَقُ مِنَ ٱللَّهِ قِيلٗا ١٢٢

“...Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah...” (QS Al-Baqarah [2]: 122).

Tentang ucapan “Shadaqallahul Adzim,” maka hal itu adalah suatu bentuk zikir yang tidak dibatasi. Jadi, mengucapkannya di satu waktu tertentu, tempat tertentu, atau keadaan tertentu adalah tidak memiliki dasar, tidak memiliki hujjah (dalil) dari Al-Quran maupun Sunah.

Jadi, kami nyatakan di sini bahwa tidak boleh menggunakan bentuk zikir seperti ini setelah membaca Al-Quran. Dengan kata lain, ucapan tersebut adalah suatu bidah, karena tidak didukung sama sekali oleh dalil dari As-Sunnah.

Jadi, seorang pembaca Al-Quran disarankan untuk diam di akhir bacaannya karena ada sebuah hadis sahih bahwa Rasulullah bersabda, “Sudah, cukup,” ketika beliau meminta Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu untuk menghentikan bacaannya, (HR Bukhari).

Artinya, seorang Muslim wajib mencari dalil dari Sunah Rasulullah , lalu mengamalkannya, bukan membuat inovasi (bidah) dalam kata-kata ataupun perbuatan.

Meski demikian, kami berpikir bahwa perbuatan seperti ini adalah hasil dari jauhnya seseorang dari majelis ilmu. Inilah yang membuat para penuntut ilmu terus mengulangi perbuatan seperti ini (mengucapkan Shadaqallahul Adzim setelah membaca Al-Quran) dan berpendapat bahwa hal itu adalah Sunah, padahal bukan.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa: 84068
Tanggal: 16 Safar 1423 (29 April 2002)
Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=84068

Sukoharjo, 27 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter, Sukoharjo-Jawa Tengah


Pertanyaan:
Boleh tidak menaruh sesuatu di atas Kitab Suci Al-Quran?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Para ulama berpendapat bahwa hukumnya disukai ketika menaruh buku-buku, hendaknya Mushaf Al-Quran ditaruh paling atas.

Jika apa yang ditaruh di atas Mushaf bukanlah buku-buku keagamaan, maka hal ini lebih tidak disukai. Bahkan bisa mencapai derajat larangan jika dilakukan untuk menghinakan Mushaf, seperti menaruh sepatu atau sejenisnya di atas Mushaf Al-Quran.

Sungguh, para ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menggunakan Mushaf sebagai bantal, atau menindihi Mushaf, atau menjadikan Mushaf sebagai sandaran.

Ini karena Allah berfirman:

 ذَٰلِكَۖ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ ٣٢

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati,” (QS AL-Hajj [22]: 32).

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 115602
Tanggal: 4 Zulhijjah 1429 (3 Desember 2008)

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=115602

Sukoharjo, 21 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo, Jawa Tengah

Pertanyaan:
Saya membaca buku bahwa adalah hak Al-Quran untuk selesai dibaca, minimal, dua kali dalam setahun. Apakah hal ini benar? Buku yang saya baca ini tidak menyertakan dalil pendukung, baik dari Hadis maupun dari Al-Quran.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarganya, dan sahabatnya.

Beberapa ulama menyakini bahwa siapa saja yang (khatam) membaca Quran dua kali dalam setahun, maka dia telah memenuhi hak Al-Quran.

Ini karena “Malaikat Jibril me-murajaah (mengulangi hafalan) Quran Rasulullah sebanyak dua kali di tahun ketika Rasulullah meninggal,” (HR Bukhari: 3623).

Akan tetapi, ulama lainnya berpendapat bahwa makruh hukumnya untuk menunda mengkhatamkan Al-Quran hingga lebih dari 40 hari tanpa ada uzur syar’i.

Ini karena Rasulullah pernah bersabda kepada Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhu:

اقْرَأْ الْقُرْآنَ فِي أَرْبَعِينَ

Khatamkanlah al-Qur'an selama empat puluh (hari),” (HR Tirmizi: Hasan Gharib. Al-Albani: Hasan, dalam Sahih At-Tirmizi: 2947).

Di dalam riwayat Abu Dawud, Abdullah bin Amr Radhiyallahuanhu pernah bertanya kepada Rasulullah ,

فِي كَمْ يُقْرَأُ الْقُرْآنُ

Berapa lama Anda selesai membaca keseluruhan Al-Quran?”

Maka Rasulullah menjawab,

فِي أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Dalam 40 hari,” (HR Abu Dawud. Al-Albani: Sahih, dalam Sahih Abu Dawud: 1395).

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 86568
Tanggal: 8 Syawal 1424 (3 Desember 2003)

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=86568

Sukoharjo, 15 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo, Jawa Tengah


Pertanyaan:
Bolehkah seorang nonmuslim membaca (dengan memegang mushaf) Quran tanpa menyucikan dirinya terlebih dahulu seperti yang dilakukan oleh umat Islam?

Jawaban Oleh Syekh Abdullah bin Jibrin
Alhamdulillah.
Al-Quran tidak boleh disentuh oleh siapa saja kecuali mereka telah bersuci. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ ٢٨

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis,” (QS At-Taubah [9]: 28).

Dengan dasar ini, orang kafir tidak boleh menyentuh Al-Quran, baik mereka itu penganut agama Kristen, Yahudi, Budha, Hindu, atau penganut keyakinan yang lainnya.

Akan tetapi, boleh bagi mereka untuk mendengarkan Al-Quran dari radio, televisi, atau dari kaset (MP3 dan semacamnya –pent). Selain itu, mereka juga boleh membaca terjemahan Al-Quran yang tersedia di dalam beberapa bahasa.

Wallahu ‘alam.

Fatwa No: 12225
Tanggal: 18 Januari 2001

Sumber: http://islamqa.info/en/12225

Sukoharjo, 15 Februari 2016
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa
Nguter-Sukoharjo

Manuskrip Alquran tertua yang konon ditulis pada masa Khalifah Ustman bin Affan. Sumber: NYTimes

Pertanyaan:
Kapan dan di mana Al-Quran dicetak untuk pertama kalinya dengan menggunakan mesin cetak?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti
Segala puji bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada beliau , keluarganya dan sahabatnya.

Buku berbahasa Arab yang pertama kali dicetak (dengan memakai mesin cetak) adalah Al-Quran. Al-Quran yang dicetak dengan mesin cetak ini dibuat pertama kali di Venesia, Italia, di tahun 1530.*

Informasi ini kami peroleh dari Yahya Al-Jaburi Rahimahullah di dalam bukunya, “The Methodology of Research.”

Wallahu’alam bish shawwab.

*Tambahan Penerjemah:
Informasi yang kuat menyebutkan bahwa Mushaf Al-Quran cetak pertama kali dibuat antara tanggal 9 Agustus 1537 – 9 Agustus 1538. Hari ini, hanya tersisa satu mushaf di Perpustakaan Franciscan Friars, di Venesia, Italia. (Lihat: http://www.historyofinformation.com/expanded.php?id=405).

Fatwa No: 91650
Tanggal: 28 Safar 1427 (29 Maret 2006)

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=91650

Penerjemah: Abu Muhammad
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo

Telegram: Telegram.me/pptqattaqwa
Facebook: Facebook.com/pptqattaqwa


Pertanyaan:
Apakah benar bahwa Surat Taha dan Surat Yasiin ditulis sebelum penciptaan bumi dan langit?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah ﷻ dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Setelah melakukan investigasi, kami tidak menemukan adanya keganjilan dengan kedua surat tersebut. Tetapi memang Alquran itu ditulis di Lauhul Mahfud sebelum penciptaan langit dan bumi, sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim Rahimahullah di dalam kitabnya, Sifaul Aliil.

Di kitab tersebut beliau mengutip firman Allah ﷻ:

حمٓ ١  وَٱلۡكِتَٰبِ ٱلۡمُبِينِ ٢  إِنَّا جَعَلۡنَٰهُ قُرۡءَٰنًا عَرَبِيّٗا لَّعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ٣ وَإِنَّهُۥ فِيٓ أُمِّ ٱلۡكِتَٰبِ لَدَيۡنَا لَعَلِيٌّ حَكِيمٌ ٤ 

“Haa Miim, Demi Kitab (Al Quran) yang menerangkan, Sesungguhnya Kami menjadikan Al Quran dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya), Dan sesungguhnya Al Quran itu dalam induk Al Kitab (Lauh Mahfuzh) di sisi Kami, adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah,” (QS Az-Zukhruf [43]: 1-4).

Ibnu Abbas Radhiyallahuanhu, ketika menafsirkan ayat di atas, berkata: “Makna Induk Al-Kitab adalah Lauhul Mahfud.”

Muqatil berkata:

“Transkripsinya ada di kitab asal, yaitu Lauhul Mahfud, atau Induk Kitab, yang bermakna asal kitab dan induk dari segala hal. Allah telah menulis Alquran di dalam Lauhul Mahfud sebelum penciptaan bumi dan langit, sebagaimana firmanNya:

 بَلۡ هُوَ قُرۡءَانٞ مَّجِيدٞ ٢١  فِي لَوۡحٖ مَّحۡفُوظِۢ ٢٢ 

“Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al Quran yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh,” (QS Al-Buruj [85]: 21-22).

“Seluruh sahabat, juga para tabiin, dan Ahlus Sunnah dan Ahli Hadis bersepakat dalam satu konsensus bahwa segala sesuatu yang akan terjadi sampai Hari Kiamat telah tertulis di dalam Kitab Induk (Lauhul Mahfud), dan Alquran mengindikasikan bahwa Allah Rabb semesta alam telah menulis di Lauhul Mahfud apa-apa yang Allah perbuat dan apa-apa yang Allah firmankan. Allah ﷻ menulis perbuatanNya dan firmanNya di Lauhul Mahfud; sebagai contoh di dalam firmanNya:

تَبَّتۡ يَدَآ أَبِي لَهَبٖ وَتَبَّ ١ 

“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa,” (QS Al-Masad [111]: 1).

“Di dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan nasib Abu Lahab sebelum Abu Lahab diciptakan.”

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No: 309664
Tanggal: 7 Rabiul Akhir 1437 (18 Januari 2016)

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=309664

Penerjemah: Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo


Pertanyaan:
Apakah benar bahwa Surat Yasiin itu semua ayatnya atau sebagiannya terdapat di dalam Kitab Taurat?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti

Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Setelah melakukan investigasi, kami tidak menemukan seperti apa yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan.

Kitab Taurat yang ada di tangan masyarakat hari ini tidak memiliki surat ini [ataupun sebagian dari Surat Yasiin].

Perlu diketahui bahwa Kitab Taurat diturunkan dalam Bahasa Ibrani, sedang Alquran dalam Bahasa Arab.

Wallahu'alam bish shawwab.

Fatwa No: 309745
Tanggal: 7 Rabiul Akhir 1437 (18 Januari 2016)

Sumber:
www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=309745


Penerjemah: Irfan Nugroho

Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
Pendaftaran Santri Baru Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo Gelombang I dimulai pada:

6 - 18 Februari 2016 (08.00-16.00 WIB)

Melayani Pendaftaran Jarak Jauh Bagi yang Membutuhkan Lebih dari 6 Jam Perjalanan ke Mahad

Info selengkapnya, klik:
===============
Sebar & ajak yg lainnya:
[Telegram.me/pptqattaqwa Telegram.me/pptqattaqwa]
===============


Pertanyaan:
Jika Anda menerima gaji dari mengajarkan Quran, apakah ini haram? Saya mendengar sebuah hadis bahwa suatu saat, seorang sahabat Rasulullah ﷺ mengajari seorang Arab tentang Alquran dan orang Arab tersebut memberi sahabat tadi sebuah panah atau barang yang semisal. Lalu ketika sahabat tadi bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal tersebut, Rasulullah ﷺ berkata, “Kamu telah mengambil api neraka.” Jadi, apakah haram menerima uang dari mengajarkan Quran? Mohon, saya ingin dalil dari Alquran dan Sunah.

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya.

Jika gaji tersebut berasal dari kas bendahara umat Islam (karena di dalam suatu negara yang berhukum Islam ada yang namanya kas Baitul Maal -pent), maka para ulama sepakat bahwa boleh untuk mengambilnya (gaji dari mengajarkan Quran). 

Akan tetapi, jika gaji tersebut bukan berasal dari Baitul Maal umat Islam, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentangnya. Pendapat yang lebih kuat adalah berdasarkan penjelasan berikut ini:

Jika ada orang lain selain dia di antara umat Islam yang bisa mengajarkan Quran, maka dia boleh mengambil gaji tersebut karena dirinya tidak secara khusus diwajibkan untuk mengajari mereka. Akan tetapi jika dia berada di dalam situasi di mana tidak ada satu orang pun kecuali dia yang bisa menjalankan tugas tersebut, maka dia tidak boleh mengambil gaji ini karena dia secara khusus memang wajib untuk mengajari mereka. Inilah penjelasan dari hasil perundingan atas berbagai hujjah.

Ada pula ulama yang berpendapat bahwa orang tersebut boleh mengambil gajinya di semua situasi, sebagaimana ada pula beberapa ulama lainnya yang berpendapat berlainan.

Dari Ubay bin Ka'b ia berkata, 

عَلَّمْتُ رَجُلًا الْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ أَخَذْتَهَا أَخَذْتَ قَوْسًا مِنْ نَارٍ فَرَدَدْتُهَا


"Aku menganjarkan Al Qur'an kepada seseorang, kemudian dia memberi hadiah kepadaku satu busur panah. Lalu aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau bersabda: "Jika kamu mengambilnya berarti kamu telah mengambil busur panah dari neraka." Maka aku pun mengembalikannya.” (HR Ibnu Majah: 2149. Al-Albani: Sahih, dalam Sahih Ibnu Majah: 1751).

Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata:

عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ ، فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا ، فَقُلْتُ : لَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ لَآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَأَسْأَلَنَّهُ ، فَأَتَيْتُهُ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، رَجُلٌ أَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا مِمَّنْ كُنْتُ أُعَلِّمُهُ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ ، وَلَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ، قَالَ : إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا "

Aku mengajari orang-orang ahli Shuffah menulis dan membaca, kemudian terdapat seseorang di antara yang memberiku hadiah sebuah busur panah. Kemudian aku katakan; busur bukanlah sebuah harta, dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah 'azza wajalla. Sungguh aku akan datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya kepada beliau. Kemudian aku datang kepada beliau dan aku katakan; wahai Rasulullah, seorang laki-laki di antara orang-orang yang aku ajari menulis dan membaca telah memberiku hadiah sebuah busur panah, dan busur bukanlah merupakan harta dan aku akan menggunakannya untuk memanah di jalan Allah. Beliau berkata: "Apabila engkau ingin dikalungi dengan kalung dari api, maka terimalah!” (HR Ahmad: 22180 & Abu Dawud: 3416. Al-Albani: Sahih).

Syekh Al-Albani dan Syekh Shuaib Al-Arnauth menyatakan kedua hadis tersebut sebagai sahih.

Beberapa ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut bermakna, 

Ubadah telah secara sukarela mengajarkan Alquran dan mendasarkan niatnya semata untuk mendapatkan balasan dari Allah ﷻ. Dia tidak berniat untuk sekedar menerima gaji atau keuntungan materiil dari mengajarkan Alquran. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan dia atas sesuatu yang berpotensi menggagalkan ganjaran pahala dari Allah."

Ibnu Katsir berkata, setelah menyebutkan hadis ini, 

“Jika hadis ini benar, banyak ulama--termasuk Ibnu Abdil Baar, menjelaskan seperti ini: ‘Oleh karena Ubaadah telah mengajari pria tersebut hanya karena Allah, tidak boleh baginya setelah itu untuk mengganti ganjaran pahala dari Allah dengan sebuah busur panah.

Wallahu’alam bish shawwab.

Fatwa No : 85953
Tanggal: 20 Rabiul Akhir 1424 (21 Juni 2003).

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=85953

Penerjemah: Abu Muhammad
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
Bergabunglah dengan Channel Telegram kami di:


Dapatkan tausiyah langsung di Smartphone Anda!
===============


Pertanyaan:
Apakah boleh mengambil/menerima uang dari mengajarkan Quran?

Jawaban oleh Lajnah Daimah (Vol. 4, Hal. 91)
Alhamdulillah.
Iya, boleh menerima pembayaran dari mengajarkan Quran menurut pendapat yang lebih mendekati benar dari dua pendapat ulama, karena keumuman makna hadis:

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian ambil adalah upah karena (mengajarkan) Kitabullah,” (HR Bukhari

Juga karena adanya kebutuhan yang nyata atas pengajaran Quran. Dan Allah-lah Sumber segala kekuatan. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Sumber:
https://islamqa.info/en/20100

Penerjemah: Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo


Pertanyaan:
Apa yang seharusnya dilakukan ketika kita memasuki masjid dan mendengar seseorang sedang membaca Al-Quran dengan suara yang keras?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, diketuai oleh Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Illah yang hak untuk disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Jika Anda memasuki masjid dan menemukan seseorang yang membaca Quran dengan suara keras, maka berjalanlah mendekatinya, sapa dia dengan salah, lalu jelaskan kepadanya dengan cara yang lembut dan santun, bahwa apa yang sedang dia lakukan itu bertentangan dengan syariat, karena tidak seharusnya dia mengganggu orang-orang yang sedang beribadah dengan bacaannya yang nyaring.

Ingatkan dia bahwa Rasulullah keluar menemui orang-orang yang sedang melakukan salat sembari membaca Al-Quran dengan suara yang nyaring, maka beliau berkata kepada mereka:

ألا كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفعن بعضكم على بعض في القراءة

Ingatlah bahwa kalian semua sedang bermunajat kepada Raab kalian, maka sekali-kali janganlah kalian mengganggu yang lain, dan jangan meninggikan suara dalam membaca Al-Quran,” (HR Ahmad. Al-Albani: Sahih).

Besar kemungkinan apabila Anda mengikuti cara seperti ini dalam menasihatinya, dia akan menurut, in sya Allah; atau jika tidak, maka Anda telah melakukan apa yang seharusnya Anda lakukan dan akan terbebas dari dosa.

Wallahu’alam bish shawwab

Fatwa Nomor: 308032
Tanggal: 24 Rabiul Awal 1437 (5 Januari 2016).

Sumber:
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=308032

Penerjemah:
Abu Muhammad Al-Irfani
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo



Pertanyaan:
Bolehkah saya membaca artikel di situs ini dan fatwa-fatwa di dalamnya sambil tiduran di ranjang? Bolehkah membaca ayat-ayat Quran atau hadis dalam posisi tiduran?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, di bawah pengawasan Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, dan sahabatnya.

Boleh membaca Quran atau buku-buku hadis dan fatwa-fatwa ulama sembari tiduran di ranjang.

Ibunda Aisyah Radhiyallahuanha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّكِئُ فِي حِجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ

"Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersandar (dengan kepalanya) pada pangkuanku, sedangkan aku dalam keadaan sedang haid, maka beliau membaca Quran," [HR Muslim].

Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata (mengenai hadis tersebut):

"Ini artinya, boleh membaca Quran sembari tiduran, juga sembari bersandar pada seorang wanita yang sedang datang bulan."

Wallahu'alam bish shawwab.

Sumber:
www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=277273

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
💢PP At-Taqwa Sukoharjo SIAGA BANJIR, Mari Bantu! Klik > http://goo.gl/Du4noN
===============
📲Berlangganan tausiyah:
Telegram.me/pptqattaqwa
WA: +6285647172180
===============
💰Zakat, Infak, Sedekah via (BRI):
6913-01-018205-53-4
a/n PP Tahfizhul  Qur'an At-Taqwa
Konfirmasi: +6285647172180


Pertanyaan:
Berapa jumlah kata di dalam Alquran Alkarim?

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, di bawah pengawasan Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala pujia hanya bagi Allah, Raab semesta alam. Selawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarganya, dan sahabatnya.

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah di dalam " Tafsir-nya" meriwayatkan dari Imam Mujahid Rahimahullah yang berkata:

"Inilah jumlah huruf di dalam Quran, sebagaimana yang kami hitung, yakni: 320.015 huruf (tiga ratus dua puluh ribu lima belas huruf).

Sedangkan jumlah kata di dalam Quran adalah 77.449 kata (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan kata).

Sedangkan jumlah ayatnya, ada lebih dari enam ribu ayat. Beberapa ulama mengatakan 6.236 ayat, sedang yang lainnya mengatakan 6204 atau 6226, dan lain sebagainya.

Jumlah surat di dalam Quran adalah 114 surat. Wallahu'alam bish shawwab.
Allah knows best.

Sumber:
www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=88181

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
💢PP At-Taqwa Sukoharjo SIAGA BANJIR, Mari Bantu! Klik > http://goo.gl/Du4noN
===============
📲Berlangganan tausiyah:
Telegram.me/pptqattaqwa
WA: +6285647172180
===============
💰Zakat, Infak, Sedekah via (BRI):
6913-01-018205-53-4
a/n PP Tahfizhul  Qur'an At-Taqwa
Konfirmasi: +6285647172180




Pertanyaan:
Ketika Rasulullah meninggal dan Abu Bakar Radhiyallahuanhu menggantikan beliau, adalah Hafsah yang dipilih untuk menyimpan salinan pertama mushaf Alquran. Saya ingin tahu makna dari pernyataan, “Adalah Hafsah yang dipilih untuk menyimpan salinan pertama mushaf Alquran.”

Jawaban oleh Tim Fatwa IslamWeb, di bawah pengawasan Syeikh Abdullah Faqih Asy-Syinqiti
Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada Illah yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah Hamba dan Rasul-Nya.

Memang diketahui bahwa Abu Bakar Radhiyallahuanhu adalah yang pertama mengumpulkan Alquran, dan hal ini merupakan usulan dari Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu ketika terlalu banyak Sahabat penghafal Quran yang terbunuh ketika terjadi perang melawan orang-orang murtad.

Jadi, para sahabat setuju dengan Abu Bakar Radhiyallahuanhu dalam hal ini, karena di masa Nabi , Alquran tidak terkumpul di dalam satu mushaf (jilid).

Setelah kepergian Abu Bakar dan Umar Radhiyallahuanhuma, Alquran disimpan oleh Hafsah sesuai perintah ayahnya, Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu.

Zaid bin Tsabit meriwayatkan kisah pengumpulan Alquran oleh Abu Bakar Radhiyallahuanhu, bahwa mushaf itu ada bersama Abu Bakar ketika beliau hidup dan bersama Umar bin Khattab Radhiyallahuanhu ketika beliau hidup, sampai beliau meninggal dunia. Lalu penjagaan mushaf ini diserahkan kepada Hafsah binti Umar bin Khattab, (HR Bukhari).

Di dalam Fathul Bari disebutkan, “Ungkapan “lalu penjagaan mushaf diserahkan kepada Hafsah binti Umar” berarti setelah kepergian Umar, atau selama kekhalifahan Utsman, yang pada masa itu mushaf ditulis. Mushaf itu disimpan di rumah Hafsah sebagaimana perintah Umar. Jadi, kumpulan mushaf yang dilakukan pada masa Umar disimpan oleh hafsah, sampai penguasa umat Islam saat itu (Utsman) meminta mushaf tersebut dari Hafsah binti Umar.”

Wallahu’alam

Sumber:

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo

Foto: O2-Fresh

Pertanyaan:
Saya selalu membawa Quran, ke mana pun saya bepergian, karena saya gemar tadarus Alquran. Saya sering menaruhnya di tas.

Apa yang harus saya lakukan ketika saya keluar ke suatu tempat, dan saya harus pergi ke kamar mandi. Saya tidak bisa meninggalkan Quran saya di luar karena seseorang bisa saja mencurinya sehingga saya hanya menaruhnya di dalam tas dan membawanya ke dalam kamar mandi.

Boleh kah hal tersebut? Ingat, toilet umum di Amerika biasanya memiliki ruangan yang luas, dan ada beberapa toilet kecil di dalamnya. Di mana saya boleh membawa tas saya?

Jawaban oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid

الحمد لله
إذا تمكنت من إبقائه خارجا فهذا جيد ، وإذا خشيت عليه من السرقة أو الضياع فلا بأس من أن تدخله معك الحمام وهو في الحقيبة ، وإذا جعلت الحقيبة بعيدة عن المرحاض فهذا هو الأكمل والأحسن . والله تعالى أعلم .


Jika Anda bisa membiarkannya di luar (kamar mandi), maka itu bagus. Tetapi jika Anda khawatir bahwa Quran Anda dicuri atau hilang, maka tidak apa-apa membawanya masuk ke kamar mandi jika Quran itu ditaruh di dalam wadah atau tas. Akan tetapi, menaruh tas di luar toilet adalah lebih baik. Wallahu’alam bish shawwab.

Sumber:
http://islamqa.info/en/6223

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo.
===============
UNDANGAN TERBUKA: http://goo.gl/em7HV8
INFO PENDAFTARAN: http://goo.gl/z1aqN4
===============
Untuk berlangganan tausiyah:
Telegram.me/pptqattaqwa
Facebook.com/pptqattaqwa
WA: +6285647172180
www.el-taqwa.com
===============
Zakat, Infak, Sedekah:
(BRI): 6913-01-018205-53-4
a/n PP Tahfizhul  Qur'an At-Taqwa
Konfirmasi: +6285647172180



Pertanyaan:
Bolehkah mengambil atau membawa mushaf Alquran dengan tangan kiri?


Jawaban oleh Syeikb Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah
Alhamdulillah.
Saya tidak tahu apa-apa tentang hal tersebut, meskipun mengambil Alquran dengan tangan kanan adalah lebih baik.

Tangan kanan adalah lebih disukai di dalam hanyak hal dan Rasulullah ﷺ terbiasa memulai dengan bagian kanan ketika bersuci, menyisir rambut, dan beliau ﷺ terbiasa menggunakan tangan kanannya untuk mengambil sesuatu, memberi, juga untuk berjabat tangan dan lain sebagainya, juga, ia terbiasa menggunakan tangan kiri untuk selainnya.

Jika ada keperluan untuk mengambil mushaf Alquran dengan tangan kiri, karena tangan kanannya kecapaian atau semisalnya, maka tidak ada yang salah dengannya, in sya Allah. Hal ini karena kedua tangan bekerja secara bersama-sama, dan tidak ada niat ketika mengambil mushaf dengan tangan kiri untuk menunjukkan ketidaksopanan dan ketidakhati-hatian.

Sebaliknya, hal itu menunjukkan kerja sama antara satu tangan dengan tangan yang lainnya, dan keduanya bekerja bersama-sama.

Jika dia memegangnya dengan tangan kiri dan membacanya, atau dengan tangan kanan dan membacanya, maka tidak ada yang salah dengannya, in sya Allah, tetapi memegangnya dengan tangan kanan adalah lebih disukai dan lebih baik, karena seperti apa yang telah kami sebutkan di atas tentang tangan kanan yang lebih disukai saat mengambil sesuatu, memberi, makan, dan lain sebagainya.


Sumber:
Fataawa Noor ‘Ala al-Darb: 1/333
http://islamqa.info/en/128905

Terjemah:
Irfan Nugroho
Staf pengajar di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran At-Taqwa Sukoharjo
===============
UNDANGAN TERBUKA: http://goo.gl/em7HV8
INFO PENDAFTARA: http://goo.gl/z1aqN4
===============
Untuk berlangganan tausiyah:
Telegram.me/pptqattaqwa
Facebook.com/pptqattaqwa
WA: +6285647172180
www.el-taqwa.com
===============
Zakat, Infak, Sedekah:
(BRI): 6913-01-018205-53-4
a/n PP Tahfizhul  Qur'an At-Taqwa
Konfirmasi: +6285647172180
Diberdayakan oleh Blogger.