Pertanyaan:
Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Akhir-akhir ini banyak orang Islam yang meminum air yang dibacakan Quran dengan keyakinan bahwa dengan begitu mereka bisa jadi kaya atau bertambah ilmunya. Juga ada beberapa orang yang menggunakan air yang telah dibacakan Al-Quran untuk mendapat kesehatan. Mohon, saya ingin tahu apakah tindakan ini diperbolehkan di dalam Islam. Terima kasih

Jawaban oleh tim Fatwa Center IslamWeb, diketuai oleh Syekh Abdullah Faqih Asy-Syinqitti

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tiada Ilah yang hak untuk diibadahi kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.

Tidak ada yang salah dengan membaca Al-Quran dan berdoa kepada Allah dengannya, sebagaimana diriwayatkan di dalam suatu hadis:

مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَلْيَسْأَلْ اللَّهَ بِهِ

Barangsiapa membaca Al-Quran, hendaknya dia meminta kepada Allah dengannya," [HR Tirmizi].

Tidak ada yang salah dengan membaca ayat-ayat Ruqyah (syar'i) di atas air untuk kemudian air itu diminum oleh seorang pasien. Ruqyah di sini terdiri atas orang yang membaca ayat-ayat Al-Quran, zikir, dan doa lalu meniupkannya di air tersebut.

Ibnu Muflih berkata: 

"Saalih bin Imam Ahmad berkata: 'Ada beberapa waktu ketika saya sakit, maka ayah saya mengambil sebaskom air dan membacakan Al-Quran di atasnya, lalu beliau bilang ke saya: minumlah ini, dan cuci wajah dan tanganmu dengannya."

Tentang minum air yang telah dibacakan Al-Quran serta keyakinan bahwa seseorang bisa menjadi kaya dab pintar karenanya, maka kami tidak tahu dalilnya dan tidak pernah kami temui ada ulama yang mengatakan hal ini.

Wallahualam bish shawwab.

Fatwa No: 334924
Tanggal: 16 Safar 1438 (16 November 2016)
Sumber: IslamWeb.Net
Penerjemah: Irfan Nugroho (Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran At-Taqwa Sukoharjo)